Selasa, 12 April 2016

RESUME MATERI HUKUMPERBANKAN DI INDONESIA

HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Oleh: PITAHONO

Ø  PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Hukum perbankan adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan perbankan dalam lembaga keuangan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukum perbankan.
Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum perbankan adalah adanya 1) asas perbankan; 2) pelaku perbankan; 3) kaidah-kaidah / aturan-aturan perbankan; 4) struktur organisasi; 5) pengamanan dan; 6) tujuan bisnis perbankan. Dalam hukum perbankan mengandung esensi dan eksistensi. Esensi merupakan substansi atau isi dari lembaga keuangan tersebut, dan eksistensi adalah kelembagaan dari lembaga keuangan itu sendiri.
Menurut Hermansyah, hukum perbankan adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup hukum perbankan menurutnya adalah adanya 1) kelembagaan; 2) kegiatan usaha dan; 3) cara dan proses melakukan kegiatan usaha.

Ø  SUMBER HUKUM PERBANKAN
Menurut bentuknya terdapat dua sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Perbankan, Undang-undang No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, Kitab Undang-undang Huku Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan. Akan tetapi kesemuanya itu harus selaras dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum negara indonesia.
Sumber hukum perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.

Ø  TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PERBANKAN
Menurut Barry M. Mitnick teori-teori tentang hukum perbankan ada 4, yaitu:
1.     Teori Perlindungan Konsumen (Consumen Protection Theory)
2.     Teori Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
3.     Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
4.     Teori Perilaku Birokrasi (Bureaucracy Behavior Theory)

Ø  ASAS-ASAS HUKUM PERBANKAN
dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip:
1.    Kehati-hatian
Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
2.    Kepercayaan 
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.
3.    Mengenal nasabah 
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
4.    Kerahasiaan 
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
5.    Pengayoman
 dimana Bank Indonesia yang sebagai Bank Sentral Indonesia harus mengayomi (melindungi, membimbing dan membina) bank-bank binaannnya yang berada dibawahnya.

Ø  SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Bank di Indonesia
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Persamaan
1.      Sama-sama bisa bersifat konvensional atau syariah
2.      Sama-sama memberikan pinjaman kepada masyarakat surplus dalam bentuk deposito dan masyarakat devisit dalam bentuk kredit
3.      Sama-sama menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat
Perbedaan
1.      Terdapat Giro
2.      Dapat melayani jasa lalu lintas keuangan, seperti transfer atau kliring
1.      Tidak terdapat Giro
2.      Tidak melayani jasa lalu lintas keuangan

Ø  BENTUK-BENTUK BANK UMUM
1.         Bank Yang di Miliki Negara (BUMN)
Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51% ) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri. Contoh: BRI, BNI, Mandiri)
2.         Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jatim, Bank DKI
3.         Bank Umum Koperasi
Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh: BUKOPIN
4.         Bank Umum Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh: Bank BCA, Bank Mega.
5.         Bank Umum Asing
Merupakan bank yang dijalankan oleh WNA di Indonesia. Contoh: HSBC, MayBank
6.         Bank Campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia. Contoh: CIMB Niaga.

Ø  UNDANG-UNDANG MENGENAI BANK SENTRAL INDONESIA
Undang-undang yang mengatur mengenai Bank Sentral Indonesia adalah Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No 3 th 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan tersebut difokuskan pada independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
UU No 23 th 1999
UU No 3 th 2004
Perbedaan:
1.      Bank Indonesia dianggap sebagai lembaga yang membantu negara
1.      Bank Indonesia dianggap sebagai lembaga independensi di mana ia memiliki wewenang untuk mengatur kebijakannya sendiri.
Sebagai lembaga yang independen, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam Bank Indonesia dan Dewan Gubernur tidak dapat dicabut jabatannya.
2.      Bank Indonesia memiliki banyak tujuan, yaitu sebagai agen pembangunan atau lembaga intermedia.
2.      Bank Indonesia dikonsepsikan pada satu tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Stabil yang dimaksud adalah stabil dalam valuta asing dan stabil sebagai nilai tukar.
3.      System pengawasan ada pada Dewan Moneter
3.      System pengawasan dilakukan secara internal melalui Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia.
Keanggotaan Dewan Gubernur Bank Indonesia ada 3, yaitu;
a.       Gubernur Bank Indonesia
b.      Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
c.       Deputi Gubernur

Menurut undang-undang No 3 th 2004 di atas disebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan, yaitu: untukmencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah (stabil dari nilai tukar dengan mata uang lain ataupun stabil dari nilai tukar barang). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga wewenang, yaitu:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia bertuga mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat dengan cara mengatur berapa uang yang harus dicetak, berapa uang yang harus diedarkan, dan berapa yang harus dilenyapkan. Bank juga mengatur yang berlaku dan tidak berlaku uang yang beredar di masyarakat (penetapan alat pembayaran yang sah).
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia melakukan berbagai upaya agar bank di bawahnya tetap sehat. Bank sehat merupakan bank yang dapat melakukan pembayaran dengan lancar.
3.        Mengatur dan mengawasi bank
Sedangkan dalam menjalankan wewenang ini Bank Indonesia bertugas untuk:
1.        Menetapkan peraturan perbankan
2.        Memberikan dan mencabut izin terhadap lembaga bank
3.        Melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (infeksi dan interpensi)
4.        Memberikan sanksi kepada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai lembaga yang independen, jabatan Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia tidak dapat dicabut kecuali karena yang bersangkutan:
1.      Terbukti melakukan tindak pidana
2.      Mengundurkan diri
3.      Tidak menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.      Dinyatakan pailit
5.      Berhalangan tetap (sakit berat sehingga sulit menjalankan tugasnya atau meninggal)

Ø  HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH
Menurut Undang-undang No 23 th 1999 dan Undang-undang No 3 th 2004, hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah adalah:
1.      Bank Indonesia sebagai pemegang kas Negara 
2.      Atas nama pemerintah dapat meminjam dan memberikan pinjamman dari dan atau ke luar negeri
3.      Mengelola dan menyelesaikan utang ke luar negeri
4.      Menerima pinjaman dari luar negeri
5.      Bank Indonesia dapat dimintai pendapat dalam rapat pemerintah mengenai permasalahan ekonomi, perbankan dan keuangan
6.      Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
7.      Bank Indonesia dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Surat Utang Negara (SUN)
8.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Apabila dalam melaksanakan kegiatannya Bank Indonesia mendapatkan keuntungan, maka Bank Indonesia harus menyisihkan uang untuk disetor kepada pemerintah setekah dipisahkan dana cadangannya. Sedangkan apabila Bank Indonesia mengalami kerugian, pemerintah wajib memberikan suntikan dana untuk menutupi kerugian Bank Indonesia.

Ø  HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara internasional atas nama Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral atau atas nama pemerintah sebagai wakil pemerintahan. Bank Indonesia dapat menjadi anggota organisasi keuangan internasional gunanya antara lain:
1.      Penyelesaian transaksi lintas Negara
2.      Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing
3.      Berbagi informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral
4.      Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya
Bank Indonesia tergabung dalam beberapa organisasi keuangan internasional sebagai wakil dari pemerintah. Organisasi-organisasi itu adalah:
1.      Asian development bank (ADB)
2.      Islamic development bank (IDB)
3.      International Monetary Fund (IMF)
4.      Manila Framework Group (MFG)
5.      Asian Pacific Coorperation (APEC)
6.      WTO
7.      G20
8.      ASEAN
9.      ASEAN + 3
10.  World Bank
11.  Asian Europe Meeting (ASEM)
12.  MIGA
13.  IFC
14.  IDA
Bank Indonesia tergabung dalam beberapa organisasi keuangan internasional mewakili nama Bank Indonesia sendiri, yaitu:
1.      SEACEN
2.      SEANZA
3.      EMEAP
4.      ACBF
5.      BIS

Ø  PERATURAN DAN PENDIRIAN BANK
Sumber hukum : Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan pasal 16-30.
Tata cara pendirian bank diatur pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997 tentang Bank Umum yang diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum dan diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Di Indonesia sendiri, seperti yang telah dibahas sebelumnya, bentuk bank di Indonesia bukan hanya bank umum saja. Maka peraturan dan tata cara pendirian bank selain bank umum diatur pada:
1.      Peaturan Bank Indonesia No 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
2.      Peaturan Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
3.      Peaturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
4.      Peaturan Bank Indonesia No 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ø  SYARAT PENDIRIAN BANK
Untuk Bank Umum: Didirikan oleh WNI atas nama pribadi sendiri atau badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI dengan modal awal 3 trilyun.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat: Didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI atau pemerintah daerah atau dua orang atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah.
Modal yang disetor untuk BPR konvensional sebesar:
a.       Rp 5 miliar di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp 2 miliar di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp 1 miliar di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah selain yang disebutkan di atas;
d.      Rp 500 juta di wilayah lain selian yang disebutkan di atas.
Modal yang disetor untuk BPR syariah sebesar:
a.       Rp 2 miliar di wilayah Jabodetabek;
b.      Rp 1 miliar di wilayah ibukota provinsi selain Jabodetabek;
c.       Rp 500 juta di wilayah selain yang disebutkan di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar