HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Oleh: PITAHONO
Ø PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Hukum perbankan adalah sekumpulan
aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan perbankan dalam lembaga keuangan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam
mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan
yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukum perbankan.
Munir Fuady mendefinisikan hukum
perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang
harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban,
tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkutan dengan bisnis perbankan,
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan
dengan dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum
nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan
fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan
pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang
lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang
hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum
internasional.
Menurut Jumhana ruang lingkup hukum
perbankan adalah adanya 1) asas perbankan; 2) pelaku perbankan; 3)
kaidah-kaidah / aturan-aturan perbankan; 4) struktur organisasi; 5) pengamanan
dan; 6) tujuan bisnis perbankan. Dalam hukum perbankan mengandung esensi dan
eksistensi. Esensi merupakan substansi atau isi dari lembaga keuangan tersebut,
dan eksistensi adalah kelembagaan dari lembaga keuangan itu sendiri.
Menurut Hermansyah, hukum perbankan
adalah keseluruhan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang
bank. Ruang lingkup hukum perbankan menurutnya adalah adanya 1) kelembagaan; 2)
kegiatan usaha dan; 3) cara dan proses melakukan kegiatan usaha.
Ø SUMBER HUKUM PERBANKAN
Menurut bentuknya terdapat dua
sumber hukum yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan
aturan-aturan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya:
Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No 10 tahun 1998
tentang Perubahan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu No 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Perbankan,
Undang-undang No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar,
Kitab Undang-undang Huku Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah kebiasaan yang
sering terjadi dalam hal perbankan. Akan tetapi kesemuanya itu harus selaras
dengan UUD 1945, sebagai dasar hukum negara indonesia.
Sumber hukum perbankan yang lainnya
adalah yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim
terdahulu dalam menyelesaikan suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah
pendapat para ahli atau pakar keilmuan dalam bidang perbankan.
Ø TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PERBANKAN
Menurut Barry M. Mitnick teori-teori
tentang hukum perbankan ada 4, yaitu:
1.
Teori Perlindungan Konsumen (Consumen
Protection Theory)
2.
Teori Perlindungan Industri (Industry
Protection Theory)
3.
Teori Kepentingan Umum (Public Interest
Theory)
4.
Teori Perilaku Birokrasi (Bureaucracy Behavior
Theory)
Ø ASAS-ASAS HUKUM PERBANKAN
dalam Pasal 2 UU Perbankan yang
diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan
usahnya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan
menggunakan prinsip:
1.
Kehati-hatian
Ini berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi
ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul
dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi
monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu
hal yang sama.
2.
Kepercayaan
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan
bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan
nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya
atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya
dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank
yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima
oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang
baik terhadap bank tersebut.
3.
Mengenal
nasabah
Prinsip mengenal nasabah adalah
prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap
transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal
nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah
adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam
menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga
keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan
nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
4.
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip
yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk
kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang
menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank
wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
5.
Pengayoman
dimana Bank Indonesia yang sebagai
Bank Sentral Indonesia harus mengayomi (melindungi, membimbing dan membina)
bank-bank binaannnya yang berada dibawahnya.
Ø SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
|
Bank di Indonesia
|
|
|
Bank Umum
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
|
|
Persamaan
1. Sama-sama bisa bersifat
konvensional atau syariah
2. Sama-sama memberikan
pinjaman kepada masyarakat surplus dalam bentuk deposito dan masyarakat
devisit dalam bentuk kredit
3. Sama-sama menghimpun dan
menyalurkan uang kepada masyarakat
|
|
|
Perbedaan
|
|
|
1. Terdapat Giro
2. Dapat melayani jasa lalu
lintas keuangan, seperti transfer atau kliring
|
1. Tidak terdapat Giro
2. Tidak melayani jasa lalu
lintas keuangan
|
Ø BENTUK-BENTUK BANK UMUM
1.
Bank
Yang di Miliki Negara (BUMN)
Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintahan ( >51%
) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri. Contoh: BRI, BNI, Mandiri)
2.
Bank
Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh:
Bank Jatim, Bank DKI
3.
Bank
Umum Koperasi
Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan
usaha yang berbentuk koperasi. Contoh: BUKOPIN
4.
Bank
Umum Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh
individu atau badan hukum Indonesia. Contoh: Bank BCA, Bank Mega.
5.
Bank
Umum Asing
Merupakan bank
yang dijalankan oleh WNA di Indonesia. Contoh: HSBC, MayBank
6.
Bank
Campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan WNA yang
bertempat di Indonesia. Contoh: CIMB Niaga.
Ø UNDANG-UNDANG MENGENAI BANK SENTRAL
INDONESIA
Undang-undang
yang mengatur mengenai Bank Sentral Indonesia adalah Undang-undang No 23 th
1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No 3 th 2004 tentang Perubahan
atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan tersebut
difokuskan pada independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
|
UU No 23 th 1999
|
UU No 3 th 2004
|
|
Perbedaan:
|
|
|
1. Bank Indonesia dianggap
sebagai lembaga yang membantu negara
|
1. Bank Indonesia dianggap
sebagai lembaga independensi di mana ia memiliki wewenang untuk mengatur
kebijakannya sendiri.
Sebagai lembaga yang independen, pemerintah tidak boleh ikut
campur dalam Bank Indonesia dan Dewan Gubernur tidak dapat dicabut
jabatannya.
|
|
2. Bank Indonesia memiliki
banyak tujuan, yaitu sebagai agen pembangunan atau lembaga intermedia.
|
2. Bank Indonesia
dikonsepsikan pada satu tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah. Stabil yang dimaksud adalah stabil dalam valuta asing dan stabil
sebagai nilai tukar.
|
|
3. System pengawasan ada pada
Dewan Moneter
|
3. System pengawasan dilakukan
secara internal melalui Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia.
Keanggotaan Dewan Gubernur Bank Indonesia ada 3, yaitu;
a. Gubernur Bank
Indonesia
b. Deputi Senior Gubernur Bank
Indonesia
c. Deputi Gubernur
|
Menurut undang-undang No 3 th 2004
di atas disebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan, yaitu: untukmencapai
dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah (stabil dari nilai tukar dengan mata
uang lain ataupun stabil dari nilai tukar barang). Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga wewenang, yaitu:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam melaksanakan wewenang ini
Bank Indonesia bertuga mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat
dengan cara mengatur berapa uang yang harus dicetak, berapa uang yang harus
diedarkan, dan berapa yang harus dilenyapkan. Bank juga mengatur yang berlaku
dan tidak berlaku uang yang beredar di masyarakat (penetapan alat pembayaran
yang sah).
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank
Indonesia melakukan berbagai upaya agar bank di bawahnya tetap sehat. Bank
sehat merupakan bank yang dapat melakukan pembayaran dengan lancar.
3.
Mengatur
dan mengawasi bank
Sedangkan dalam menjalankan wewenang
ini Bank Indonesia bertugas untuk:
1.
Menetapkan
peraturan perbankan
2.
Memberikan
dan mencabut izin terhadap lembaga bank
3.
Melakukan
pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (infeksi dan interpensi)
4.
Memberikan
sanksi kepada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai lembaga yang independen,
jabatan Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia tidak dapat dicabut kecuali karena
yang bersangkutan:
1.
Terbukti
melakukan tindak pidana
2.
Mengundurkan
diri
3.
Tidak
menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.
Dinyatakan
pailit
5.
Berhalangan
tetap (sakit berat sehingga sulit menjalankan tugasnya atau meninggal)
Ø HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN
PEMERINTAH
Menurut Undang-undang No 23 th 1999 dan Undang-undang No 3 th 2004,
hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah adalah:
1.
Bank
Indonesia sebagai pemegang kas Negara
2.
Atas
nama pemerintah dapat meminjam dan memberikan pinjamman dari dan atau ke luar negeri
3.
Mengelola
dan menyelesaikan utang ke luar negeri
4.
Menerima
pinjaman dari luar negeri
5.
Bank
Indonesia dapat dimintai pendapat dalam rapat pemerintah mengenai permasalahan
ekonomi, perbankan dan keuangan
6.
Bank
Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)serta kebijakan lain yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
7.
Bank
Indonesia dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Surat Utang
Negara (SUN)
8.
Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
Apabila dalam melaksanakan
kegiatannya Bank Indonesia mendapatkan keuntungan, maka Bank Indonesia harus
menyisihkan uang untuk disetor kepada pemerintah setekah dipisahkan dana
cadangannya. Sedangkan apabila Bank Indonesia mengalami kerugian, pemerintah
wajib memberikan suntikan dana untuk menutupi kerugian Bank Indonesia.
Ø HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN
INTERNASIONAL
Bank Indonesia melakukan kerjasama
dengan Negara internasional atas nama Bank Indonesia sendiri sebagai Bank
Sentral atau atas nama pemerintah sebagai wakil pemerintahan. Bank Indonesia
dapat menjadi anggota organisasi keuangan internasional gunanya antara lain:
1.
Penyelesaian
transaksi lintas Negara
2.
Intervensi
bersama untuk nilai tukar mata uang asing
3.
Berbagi
informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral
4.
Pelatihan
dan penelitian dalam bidangnya
Bank Indonesia tergabung dalam
beberapa organisasi keuangan internasional sebagai wakil dari pemerintah.
Organisasi-organisasi itu adalah:
1.
Asian
development bank (ADB)
2.
Islamic
development bank (IDB)
3.
International
Monetary Fund (IMF)
4.
Manila
Framework Group (MFG)
5.
Asian
Pacific Coorperation (APEC)
6.
WTO
7.
G20
8.
ASEAN
9.
ASEAN
+ 3
10.
World
Bank
11.
Asian
Europe Meeting (ASEM)
12.
MIGA
13.
IFC
14.
IDA
Bank Indonesia tergabung dalam
beberapa organisasi keuangan internasional mewakili nama Bank Indonesia
sendiri, yaitu:
1.
SEACEN
2.
SEANZA
3.
EMEAP
4.
ACBF
5.
BIS
Ø PERATURAN DAN PENDIRIAN BANK
Sumber hukum : Undang-undang No 10
th 1998 tentang Perubahan Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan pasal
16-30.
Tata cara pendirian bank diatur pada
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997
tentang Bank Umum yang diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No
2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum dan diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia
No 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Di Indonesia sendiri, seperti yang
telah dibahas sebelumnya, bentuk bank di Indonesia bukan hanya bank umum saja.
Maka peraturan dan tata cara pendirian bank selain bank umum diatur pada:
1.
Peaturan
Bank Indonesia No 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
2.
Peaturan
Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
3.
Peaturan
Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
4.
Peaturan
Bank Indonesia No 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ø SYARAT PENDIRIAN BANK
Untuk Bank Umum: Didirikan oleh WNI atas nama pribadi sendiri atau
badan hukum Indonesia yang 100% modalnya milik WNI dengan modal awal 3 trilyun.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat: Didirikan oleh WNI atau badan hukum
Indonesia yang 100% modalnya milik WNI atau pemerintah daerah atau dua orang
atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah.
Modal yang disetor untuk BPR konvensional sebesar:
a.
Rp 5
miliar di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Rp 2
miliar di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.
Rp 1
miliar di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau
Jawa dan Bali di luar wilayah selain yang disebutkan di atas;
d.
Rp
500 juta di wilayah lain selian yang disebutkan di atas.
Modal yang disetor untuk BPR syariah
sebesar:
a.
Rp 2
miliar di wilayah Jabodetabek;
b.
Rp 1
miliar di wilayah ibukota provinsi selain Jabodetabek;
c.
Rp
500 juta di wilayah selain yang disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar