Pengertian Dan Unsur-unsur Perusahaan
Oleh: PITAHONO
A.
Pengertian, Unsur-unsur dan Dasar Hukum Perusahaan
Perusahaan adalah
tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan–bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya
produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa
inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika
hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Jika hasil jumlah
hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan
maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang
atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
yaitu mencari keuntungan. Istilah
perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam pasal 6 KUHD yang mengatur
mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUHD tidak memuat penafsiran otentik
mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (uu wajib daftar perusahaan).
Sedangkan
menuru ketentuan dalam pasal 1 huruf b UU wajib daftar perusahaan. Yang
dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan. Bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba. Dari definisi mengenai perusahaan tersebut dapat ditemukan dua unsur pokok, yaitu: 1)
bentuk usaha (company), dan 2) jenis usaha (business). Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Berbadan usaha (memiliki bentuk usaha)
2. Sifatnya tetap (berjangka panjang)
3. Terus-menerus (bukan pekerjaan sampingan)
4. Terang-terangan (diketahui oleh umum)
5. Pembukuan (adanya pencatatan mengenai kewajiban dan hak
dalam usahanya)
6. Keuntungan atau laba (bertujuan memperoleh keuntungan)
Perusahaan dapat diklasifikasian
dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk
hukumnya yaitu:
Perusahaan
Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat
berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi
syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha
di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan
pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan
Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan
Tidak Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa
perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya :
Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum
merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di
bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).Salah satu
contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan
secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan
perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan
persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari
Perusahaan Perseorangan adalah
·
Bertanggungjawab sendiri atas
seluruh hutang perusahaan
·
Pekerja yang ada merupakan wakil
atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau
perjanjian kerja
·
Contoh perusahaan perseorangan
adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
·
Diurus, dijalankan, atau dikelola
pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
·
Tidak wajib memiliki izin usaha
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
·
Benar-benar hanya sekedar untuk
memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
·
Bukan merupakan badan hukum atau
persekutuan.
B. Perusahaan Yang Teridentifikasi
1. UD. ANEKA
JAYA
UD. ANEKA JAYA merupakan badan usaha yang bergerak dibidang produksi dan distributor jajanan anak-anak
(ciki-ciki).UD. aneka jaya selain memproduksi barang daganganya sediri UD.aneka
jaya juga membeli barang daganganya dari pabrik lain dan menyalurkanya ke
toko-toko jajanan.Jadi UD.aneka jaya selain memproduksi barang daganganya
sendiri dia juga menjalin perjanjian perniagaan dengan pabrik lain.
2. cv cempaka
CV. ini bergerak di bidang produksi rokok. Letak pabrik
ini berada tersebar di tulungagung karena CV Cempaka tidak hanya mempunyai satu
pabrik tetapi ada sekitar empat pabrik yang tersebar di daerah tulungagung.
3. cv po
harapan jaya
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa, yang tepatnya bergerak
di bidang transportasi. Yang mempuyai kantor pusat di Jln.Mayor Sujadi. Perusahaan
ini mempunyai armada 500 armada bus besar ( BIG BUS) dan dua bus kecil (MINI
BUS) . Perusahaan ini mempunyai trayek atau jurusan antar Kota dalam Propinsi
(AKDP), yang tersebar dalam jurusan Trenggalek – Surabaya dan Tulungagung -
Surabaya tidak hanya itu perusahaan ini juga melayani perjalanan antar Kota
antar Propinsi (AKAP), yang tersebar dalam jurusan Blitar – Jakarta,
Tulungagung – Jakarta, Blitar – Merak, Tulungagung – Merak.
Table
Identifikasi:
Badan Usaha
|
Unsur-Unsur Perusahaan
|
|||||
Berbadan Usaha
|
Terus Menerus
|
MencariLaba
|
PerjanjianPerniagaan
|
Terang – terangan
|
Pembukuan
|
|
UD. Aneka jaya
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
CV. Cempaka
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
CV. PO HARAPAN JAYA
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Kesimpulan: Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan
Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai
Perusahaan yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.