Jumat, 26 Februari 2016

Pengertian dan Unsur-unsur Perusahaan

Pengertian Dan Unsur-unsur Perusahaan 
Oleh: PITAHONO

A.    Pengertian, Unsur-unsur dan Dasar Hukum Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan–bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam pasal 6 KUHD yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUHD tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan  (uu wajib daftar perusahaan).
Sedangkan menuru ketentuan dalam pasal 1 huruf b UU wajib daftar perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan. Bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dari definisi mengenai perusahaan tersebut  dapat ditemukan dua unsur pokok, yaitu: 1) bentuk usaha (company), dan 2) jenis usaha (business). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Berbadan usaha (memiliki bentuk usaha)
2.      Sifatnya tetap (berjangka panjang)
3.      Terus-menerus (bukan pekerjaan sampingan)
4.      Terang-terangan (diketahui oleh umum)
5.      Pembukuan (adanya pencatatan mengenai kewajiban dan hak dalam usahanya)
6.      Keuntungan atau laba (bertujuan memperoleh keuntungan)

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu:
Perusahaan Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
·         Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
·         Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
·         Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
·         Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
·         Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
·         Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
·         Benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
·         Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
B. Perusahaan Yang Teridentifikasi
1. UD. ANEKA JAYA
UD. ANEKA JAYA merupakan badan usaha  yang bergerak dibidang  produksi dan distributor jajanan anak-anak (ciki-ciki).UD. aneka jaya selain memproduksi barang daganganya sediri UD.aneka jaya juga membeli barang daganganya dari pabrik lain dan menyalurkanya ke toko-toko jajanan.Jadi UD.aneka jaya selain memproduksi barang daganganya sendiri dia juga menjalin perjanjian perniagaan dengan pabrik lain.
2. cv cempaka
CV. ini bergerak di bidang produksi rokok. Letak pabrik ini berada tersebar di tulungagung karena CV Cempaka tidak hanya mempunyai satu pabrik tetapi ada sekitar empat pabrik yang tersebar di daerah tulungagung.
3. cv po harapan jaya
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa, yang tepatnya bergerak di bidang transportasi. Yang mempuyai kantor pusat di Jln.Mayor Sujadi. Perusahaan ini mempunyai armada 500 armada bus besar ( BIG BUS) dan dua bus kecil (MINI BUS) . Perusahaan ini mempunyai trayek atau jurusan antar Kota dalam Propinsi (AKDP), yang tersebar dalam jurusan Trenggalek – Surabaya dan Tulungagung - Surabaya tidak hanya itu perusahaan ini juga melayani perjalanan antar Kota antar Propinsi (AKAP), yang tersebar dalam jurusan Blitar – Jakarta, Tulungagung – Jakarta, Blitar – Merak, Tulungagung – Merak.







Table Identifikasi:
Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
MencariLaba
PerjanjianPerniagaan
Terang – terangan
Pembukuan
UD. Aneka jaya
CV. Cempaka
CV. PO HARAPAN JAYA
Kesimpulan: Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.