Rabu, 07 Oktober 2015

SOSIOLOGI HUKUM, TUGAS KE-2. ANALISIS SOSIOLOGIS KEKERASAN


Sosial atas
Sosial bawah

Jenis pidana: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Jenis pidana: kekerasan rumah tangga (KDRT)

Nama korban: Siti rubaidah
Nama korban: NOVI

Jumlah korban: 1

Jumlah korban: 1
Jumlah kerugian materil:
Dia mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Beberapa badannya lebam atas perkaluan suaminya tersebut.
Jumlah kerugian materil: sekujur tubuhnya memar atas perlakuan suaminya.
Jumlah kerugian imateril:  kejiwaanya teguncang, sulit diajak berkomunikasi dengan orang lain
Jumlah kerugian imateril: kejiwaanya terguncang dan sulit berkomunikasi dengan orang luar.

Perlakuan aparat: dia mendapatkan tuntutan dibawah yang seharuskan di tuntutkan kepadanya . yang seharusnya dia dituntut 4bulan dengan denda 5.000.000 . dia hanya mendapat tututan dari jaksa penuntut umum 2bulan saja.  Pada akhirnya diadivonis 1bulan.Meski dia sudah di vonis dia masih bisa melakuhkan kegiatanya seperti biasanya yang ia lakuhkan.
Perlakuan aparat: aparat melakuhkan pemanggilan , tetapi setelah dilakuhkan 2 kali pemanggilan tidak ada respon lantas polisi langsung melakuhkan penangkapan.  Tersanglka akhirnya di tuntut 4bulan kurungan penjara dengan denda 5.000.000.

Fasilitas yang didapat:
Karna ada 10 ormas yang menangungnya tersang kaakhirnya tidak mendekam dipenjara. Dia mendapatkan penangguhan tahanan.
Fasilitas yang di dapat: tersangka langsung mendekam di rumah tahanan. Proses hukumnya cepat terselesaikan.


                                         Analisis sosiologis
  Berdasarkan penjabaran di atas dapat kita simpulkan bawasanya kasus yang menerpa sosial atas sangat berbeda penagananya denga kasus yang menerpa sosial bawah. Contohnya saja perilaku aparat sosial atas mendapat kan tuntutan dibawahnya yang seharusnya di tuntutkan kepadanya. Bahkan hakim saat memberi vonis malah di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan berhubungan dengan adanya beberapa ormas yang menanggung tersangka tersebut  tersangka akhirnya mendapat penangguhah penahanan.
  Sedangkan dapat kita lihat kasus sosial bawah tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan seharusnya dan kasus yang menerpanya cepat terselesaikan dan cepat pula mendapat vonis dari hakim . dan tidak jarang tersangka tersebut malah di suruh untuk tidak menggunakan pengacara yang disediakan pemerintah.