Sosial atas
|
Sosial bawah
|
Jenis pidana: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
|
Jenis pidana: kekerasan rumah tangga (KDRT)
|
Nama korban: Siti rubaidah
|
Nama korban: NOVI
|
Jumlah korban: 1
|
Jumlah korban: 1
|
Jumlah kerugian materil:
Dia mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Beberapa badannya lebam
atas perkaluan suaminya tersebut.
|
Jumlah kerugian materil: sekujur tubuhnya memar atas perlakuan
suaminya.
|
Jumlah kerugian imateril:
kejiwaanya teguncang, sulit diajak berkomunikasi dengan orang lain
|
Jumlah kerugian imateril: kejiwaanya terguncang dan sulit
berkomunikasi dengan orang luar.
|
Perlakuan aparat: dia mendapatkan tuntutan dibawah yang seharuskan di
tuntutkan kepadanya . yang seharusnya dia dituntut 4bulan dengan denda
5.000.000 . dia hanya mendapat tututan dari jaksa penuntut umum 2bulan
saja. Pada akhirnya diadivonis
1bulan.Meski dia sudah di vonis dia masih bisa melakuhkan kegiatanya seperti
biasanya yang ia lakuhkan.
|
Perlakuan aparat: aparat melakuhkan pemanggilan , tetapi setelah
dilakuhkan 2 kali pemanggilan tidak ada respon lantas polisi langsung
melakuhkan penangkapan. Tersanglka
akhirnya di tuntut 4bulan kurungan penjara dengan denda 5.000.000.
|
Fasilitas yang didapat:
Karna ada 10 ormas yang menangungnya tersang kaakhirnya tidak
mendekam dipenjara. Dia mendapatkan penangguhan tahanan.
|
Fasilitas yang di dapat: tersangka langsung mendekam di rumah
tahanan. Proses hukumnya cepat terselesaikan.
|
Analisis sosiologis
Berdasarkan
penjabaran di atas dapat kita simpulkan bawasanya kasus yang menerpa sosial
atas sangat berbeda penagananya denga kasus yang menerpa sosial bawah.
Contohnya saja perilaku aparat sosial atas mendapat kan tuntutan dibawahnya
yang seharusnya di tuntutkan kepadanya. Bahkan hakim saat memberi vonis malah
di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan berhubungan dengan adanya beberapa
ormas yang menanggung tersangka tersebut
tersangka akhirnya mendapat penangguhah penahanan.
Sedangkan dapat kita
lihat kasus sosial bawah tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan seharusnya
dan kasus yang menerpanya cepat terselesaikan dan cepat pula mendapat vonis
dari hakim . dan tidak jarang tersangka tersebut malah di suruh untuk tidak
menggunakan pengacara yang disediakan pemerintah.