KONTRAK STANDARD
PT. SATE AYAM MADURA
Oleh: PITAHONO
PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. ........ / SPK-..... / Bulan / Tahun
Pada hari
ini ........... Tanggal .............. (...) bulan .............. (...) tahun ............... (...) telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama : ..........................
Alamat : ..........................
Jabatan : ..........................
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. SATE AYAM MADURA yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Alamat :
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
- Status : Karyawan
Kontrak PT.
SATE AYAM MADURA
- Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1.
PIHAK KEDUA
bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta
tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggung-jawab
2.
PIHAK KEDUA
bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam
Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3.
PIHAK KEDUA
bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik
PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4.
Waktu kerja
PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu
dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
5.
PIHAK KEDUA
bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK
PERTAMA.
6.
PIHAK KEDUA
wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di
dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari
Site Manager Proyek.
7.
PIHAK
KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama
menjalankan tugas pekerjaannya.
8.
PIHAK KEDUA
bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh
Perusahaan.
9.
PIHAK KEDUA
bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib
menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja
dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian
Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan.
2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang
telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak
pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan
yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
4. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi
yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya
kinerja Perusahaan.
5. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa
pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji
dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok : Rp.
…………..
Tunjangan Umum : Rp.
…………..
Tunjangan Pengobatan : Rp. ………….
2. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar ……….
3. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah
kehadiran / presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar
Rp……,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya
untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai
dengan ketentuan PT. SATE AYAM MADURA dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi
dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi
kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
1.
Surat
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ………. hingga berakhirnya seluruh
proses kegiatan dan keikut sertaan PT.
SATE AYAM MADURA dalam proyek pembangunan di Juanda.
2.
Surat
Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara
lain karena :
·
Jangka waktu
yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
·
Diakhiri
oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
·
Dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
·
PIHAK
KEDUA meninggal dunia.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat
pengundurandiri kepada PIHAK PERTAMA
sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
4.
PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau
ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk
waktu tertentu (kontrak).
5.
PIHAK KEDUA
wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu
tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1.
Surat
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta
mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh
tanggung jawab.
2.
Apabila
dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang
sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT.
SATE AYAM MADURA, maka akan diadakan
peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
3.
Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya
pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua )
yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT.
SATE AYAM MADURA
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar