Selasa, 12 April 2016

KERJASAMA INTERNASIONAL

KERJASAMA BANK INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL DAN ATAU PEMERINTAH
Oleh: PITAHONO

 APEC (Asia Pasific Economic Coorperation)



APEC, atau singkatan dari Asia Pacific Economic Coorperation atau kerjasama Ekonomi Asia Pasifik adalah forum ekonomi 22 negara di Lingkar Pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik. Kerjasama Ekonomi APEC adalah forum kerjasama ekonomi yang terbuka, informal, tidak mengikat dan tetap berada dalam koridor disiplin WTO dan berbagai perjanjian internasional.[1] APEC didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan interdependensi ekonomi negara-negara Asia-Pasifik dan lahirnya blok perdagangan lain di bagian-bagian lain dunia.

Sejarah APEC
Tanggal Januari 1989, Perdana Menteri Australia Bob Hawke mengusulkan untuk didirikannya kerjasama ekonomi yang lebih efektif untuk kawasan Asia-Pasifik. Hal ini berujung pada pertemuan pertama APEC di ibukota Australia, Canberra diketuai oleh Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans. Rapat ini dihadiri oleh Menteri dari 12 negara, dan berujung pada komitmen untuk mengadakan pertemuan tahunan untuk masa depan di Singapura dan Korea selatan.
Pada tahun 1989 dan 1992, para pejabat senior informal dan dialog tingkat menteri melakukan pertemuan. Kemudian pada tahun 1993 mantan Presiden Amerika Serikat William Clinton, mendirikan praktek Rapat tahunan Pemimpin Ekonomi APEC yang diadakan di Blake Island, Washington, Amerika Serikat. Isi dari rapat tersebut salah satunya untuk memberikan liberalisasi perdagangan dan kerjasama ekonomi lebih lanjut, memberikan dorongan dan komitmen tingkat tinggi, untuk mengembangkan semangat masyarakat, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) APEC pada tahun 1993 di Seattle, Amerika Serikat ditetapkan Visi dari APEC, yaitu “Mewujudkan komunitas ekonomi Asia-Pasifik yang berdasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan, serta upaya kerjasama untuk menghadapi tantangan perubahan, pertukaran barang, jasa dan investasi secara bebas, pertumbuhan yang berkesinambungan memperhatikan aspek-aspek lingkungan”.
Pada tahun 1994 dalam deklarasi APEC menetapkan “Bogor Goals”, guna mewujudkan visi kerjasama tersebut. Dengan  melakukan perdagangan bebas, terbuka dan investasi di Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi negara maju dan 2020 untuk negara berkembang di Bogor, Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan cara antara lain:
a.       Menciptakan sistem perdagangan yang bebas, terbuka dan adil dikawasan Asia-Pasifik tahun 2010/2020 untuk ekonomi maju dan berkembang.
b.      Memimpin dalam memperkuat sistem perdagangan multilateral yang terbuka, meningkatkan liberalisasi perdagangan dan jasa, mengintensifkan kerjasama ekonomi di Asia-Pasifik.
c.       Mempercepat proses liberalisasi melalui penurunan hambatan perdagangan dan investasi yang lebih jauh, meningkatkan arus barang, jasa, modal secara bebas dan konsisten dengan GATT.

Dalam perkembangannya, APEC memiliki peran yang cukup strategis dengan penduduk sekitar 2 milyar jiwa atau lebih dari 40% populasi dunia dan mewakili 45% nilai perdagangan dunia (1996). Sebuah pasar yang potensial untuk perdagangan barang, jasa dan sumber daya manusia. Realisasi pertumbuhan GDP APEC tahun 2000 sebesar 4.1% berarti relative lebih rendah dari pertumbuhan GDP dunia yang sebesar 4.7%, disamping itu APEC juga memiliki arti penting dalam rangka pembangunan nasional karena mewakili 69.1% pasar ekspor non-migas Indonesia masing-masing tahun 2000. Serangkaian upaya penguatan forum APEC demi meningkatkan standar ekonomi di kawasan Asia-Pasifik terus dilakukan. Dengan telah disahkannya kesepakatan-kesepakatan yang signifikan antara lain Visi APEC, Bogor Goals, Osaka Actians Agenda (OAA) yang memberikan arahan atau pedoman kerja APEC dan pada tahun 1996 meluncurkan fase implementasi dari pada OAA dalam bentuk MAPA (Manila Action Plans APEC). Sedangkan tindakan kongkrit adalah RAK (Rencana Aksi Kolektif) maupun RAI (Rencana Aksi Individu) oleh seluruh anggotanya, sehingga dalam mewujudkan pasar yang bebas dan terbuka tahun 2010/2020 benar-benar tercapai. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan ekonomi dalam forum APEC, keanggotaannya pun mengalami pertambahan, dari awal berdirinya yang dianggotai oleh 12 negara dan sampai sekarang bertambah menjadi 12 Anggota APEC.

Peran serta Indonesia dalam APEC
Pada tahun 1989 Indonesia membantu terbentuknya APEC. Indonesia menikmati hasil nyata dari forum kerjasama ekonomi tersebut. Negara Anggota APEC merupakan mitra dagang utama bagi Indonesia. Jumlah impor Indonesia sebesar 63.6% dari total impor Indonesia. Jumlah ekspor mencapai 61% dari jumlah ekspor Indonesia. Selain itu, 50% sumber investasi asing langsung berasal dari kerja sama Indonesia dengan negara Anggota APEC.
Negara tempat penyelenggaraan pertemuan APEC menjadi ketua APEC. Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC pada tanggal 5 November 1994 di Bogor. Pada saat yang sama Indonesia menjadi ketua Gerakan Non-Blok. Hal ini membuktikan Indonesia berperan penting dalam organisasi-organisasi regional dan Internasional. Peran Indonesia dalam APEC antara lain:
-          Ikut mewujudkan ketertiban dunia melalui forum konsultasi APEC yang jujur, adil dan bebas.
-          Saling membantu tanpa membedakan tingkat kemajuan bangsa.

Keanggotaan APEC
Pada Awal didirikannya APEC (Asia Pasific Economic Coorperation) tahun 1989 diikuti oleh 12 Negara, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Filiphina, Singapura, Thailand dan Amerika serikat. Kebanyakan adalah negara yang berada di garis pantai Samudra Pasifik. Meskipun begitu, kriteria keanggotaan yaitu setiap anggota adalah lebih kepada ekonomi terpisah, dibandingkan dengan negara terpisah. Sebagai hasilnya, dalam menyebut anggotanya, APEC (Asia Pasific Economic Coorperation) menggunakan istilah Ekonomi Anggota, bukan Negara Anggota. Berikut adalah 22 negara yang telah bergabung kedalam Komunitas Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia Pasific Economic Coorperation(APEC):

NO.
NAMA ANGGOTA
TAHUN DITERIMA
1
AUSTRALIA
1989
2
BRUNEI DARUSSALAM
1989
3
KANADA
1989
4
INDONESIA
1989
5
JEPANG
1989
6
KOREA SELATAN
1989
7
MALAYSIA
1989
8
SELANDIA BARU
1989
9
FILIPHINA
1989
10
SINGAPURA
1989
11
THAILAND
1989
12
AMERIKA SERIKAT
1989
13
REPUBLIK TIONGKOK
1991
14
HONG KONG
1991
15
RRC
1991
16
MEKSIKO
1993
17
PAPUA NEW GUINEA
1993
18
CHILI
1994
19
PERU
1998
20
RUSSIA
1998
21
VIETNAM
1998
22
MONGOLIA
2013

Bergabungnya Indonesia dengan Asia Pasific Economic Coorperation (APEC) merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dikala itu untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi nasional dan untuk meningkatkan daya saing Ekonomi global. Banyak sekali manfaat yang di dapatkan oleh Indonesia dengan bergabung dalam Asia Pasific Economic Coorperation (APEC), yaitu meningkatkan Infrastruktur di wilayah ASEAN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan integritas. Berdasarkan perhitungan Asian Development Bank Asia membutuhkan 8 triliun Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan infrastruktur tahun 2020.
Untuk kepentingan dalam negeri, APEC memiliki manfaat bagi Indonesia dalam segi pembangunan infrastruktur dan Investasi. Dengan melihat wilayah geografis Indonesia yang menguntungkan, maka hal tersebut dapat menarik minat para investor luar negeri. Meningkatnya kerjasama perekonomian di Indonesia dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri. Dengan sistem pasar terbuka atau bebas serta liberalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena jika tidak ada kerjasama dengan negara lain, maka pertumbuhan perekonomian nasioanal akan terhambat dan sedikit investor yang akan masuk ke Indonesia. Tentu hal ini harus terus mendapatkan dukungan dari semua pihak, pemerintah sudah berupaya sedemikian rupa dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dalam bidang ekonomi (khususnya), maka masyarakatpun juga harus berusaha untuk membantu pembangunan dalam negeri, baik dalam hal ekonomi maupun infrastruktur lainnya.


PERUSAHAAN-PERUSAHAN YANG ADA DI INDONESIA

PROFIL PERUSAHAAN BUMN
Oleh: PITAHONO

PT SEMEN GRESIK



PT Semen Gresik merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 15,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%.
Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.Saat ini kapasitas terpasang Semen Gresik Group (SGG) sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik.
Perseroan memproduksi berbagai jenis semen, antara lain :
1.    Semen Portland Tipe I. Dikenal pula sebagai ordinary Portland Cement (OPC), merupakan semen hidrolis yang dipergunakan secara luas untuk konstruksi umum, seperti konstruksi bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus, antara lain : bangunan, perumahan, gedung-gedung bertingkat, jembatan, landasan pacu dan jalan raya.
2.    Semen Portland Tipe II. Di kenal sebagai semen yang mempunyai ketahanan terhadap sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya untuk bangunan di pinggir laut, tanah rawa, dermaga, saluran irigasi, beton massa dan bendungan.
3.    Semen Portland Tipe III. Semua jenis ini merupakan semen yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan bangunan yang memerlukan kekuatan tekan awal yang tinggi setelah proses pengecoran dilakukan dan memerlukan penyelesaian secepat mungkin. Misalnya digunakan untuk pembuatan jalan raya, bangunan tingkat tinggi dan bandar udara.
4.    Semen Portland Tipe V. Semen jenis ini dipakai untuk konstruksi bangunan-bangunan pada tanah/air yang mengandung sulfat tinggi dan sangat cocok untuk instalasi pengolahan limbang pabrik, konstruksi dalam air, jembatan, terowongan, pelabuhan dan pembangkit tenaga nuklir.
5.    Special Blended Cement (SBC). Semen khusus yang diciptakan untuk pembangunan mega proyek jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan cocok digunakan untuk bangunan di lingkungan air laut. Dikemas dalam bentuk curah.
6.    Portland Pozzolan Cement (PPC). Semen Hidrolis yang dibuat dengan menggiling terak, gypsum dan bahan pozzolan. Digunakan untuk bangunan umum dan bangunan yang memerlukan ketahanan sulfat dan panas hidrasi sedang. Misalnya, jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.

Perusahaan PT SEMEN GRESIK mempunyai VISI dan MISI sebagai berikut:
VISI :
Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang terkemuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
MISI :
  • Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggnakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inovatif dalam berkarya.
  • Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
  • Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  • Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.
SUSUNAN DIREKSI : 
  • Direktur Utama Dwi Soetjipto
  • Wakil Direktur Utama Rudiantara
  • Direktur Keuangan Cholil Hasan
  • Direktur Litbang & Operasional Suharto
  • Direktur Pemasaran Irwan Suarly
  • Direktur Produksi Suparni
PT SEMEN KUPANG



PT. Semen Kupang, waktu itu, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan semen masyarakat NTT maupun Bali dan Nusa Tenggara. Apalagi saat itu, pembangunan sedang giat-giatnya dilaksanakan pemerintah. Untuk dan atas nama mendukung program pemerintah tersebut, hadirlah PT. Semen Kupang. Sebagai tanda mata dari Presiden Soeharto, PT. Semen Kupang seharusnya menjadi kebanggaan. PT Semen Kupang diresmikan oleh mantan Presiden Soeharto, pada tanggal 14 April 1984. Pabrik tersebut adalah satu-satunya pabrik semen di Kupang. "Selain PT Semen Kupang I dan II, pemerintah juga berencana membangun pabrik tambahan lainnya, yakni PT Semen Kupang III. Pembangunan pabrik semen baru ini untuk memenuhi kebutuhan semen di kawasan NTT dan sekitarnya," ujar Teten.
Jakarta -PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) berencana membangun pabrik semen baru di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Semen Indonesia menggandeng PT Semen Kupang (Persero) untuk merealisasikan rencana ini. Total investasi membangun pabrik baru ini mencapai Rp 2 triliun.
"Kita akan kerjasama dengan Semen Kupang. Ini pabrik baru. Total investasi Rp 2 triliun," kata Direktur Utama Semen Indonesia, Suparni saat penandatanganan Nota Kesepahaman sinergi BUMN, di lantai 21 Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Tahap awal, Semen Indonesia dan Semen Kupang akan melakukan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan mengurus Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Targetnya, pembangunan pabrik semen ini bisa dibangun mulai 2016 setelah proses FS dan Amdal selesai. 
"Bangun pabrik kira-kira butuh 2,5 tahun," ujarnya. Suparni menambahkan, saat beroperasi pabrik baru ini mampu mengolah dan memproduksi 1,5 juta ton semen per tahun.  "Pasarnya Nusa Tenggara sama ekpor ke Timor Leste dan Australia," ujarnya.
Di tempat yang sama, Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan, investasi tersebut akan sangat dirasakan bagi masyarakat NTT dan sekitarnya. Investasi senilai Rp 2 triliun diklaim sebagai nilai terbesar pada area tersebut.
"Pembangunan pabrik semen ke-3 mendorong percepatan perencanaan sebenarnya. BUMN beri kinerja pelayanan publik. BUMN sebagai agent of development. Ini bisa ciptakan pemerataaan pembangunan dalam menghadapi persaingan global," kata Harry. 

PT SEMEN BATURAJA


PT Semen Baturaja didirikan 14 Nopember 1974 oleh PT Semen Gresik dengan saham 45% dan PT Semen Padang 55%. Pada tanggal 9 Nopember 1979 status perusahaan berubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham Pemerintah Republik Indonesia 88%, PT Semen Padang 7% dan PT Semen Gresik 5%. Sejak tahun 1991 diambil alih secara keseluruhan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Produksi yang dihasilkan oleh PT Semen Baturaja (Persero) adalah Semen Portland Type I dengan lokasi pabrik di Baturaja, Palembang dan Panjang. Pusat Produksi terletak di Baturaja yaitu produksi terak. Sedangkan proses penggilingan dan pengantongan semen selain dilaksanakan di Pabrik Baturaja sendiri juga dilaksanakan di Pabrik Palembang dan Panjang yang selanjutnya siap untuk didistribusikan ke daerah-daerah pemasaran.
Untuk penyempurnaan peralatan yang sudah ada dalam rangka pencapaian kapasitas terpasang yaitu sebesar 500.000 ton semen per tahun. Bahan baku produksi berupa batu kapur dan tanah liat diperoleh dari pertambangan batu kapur dan tanah liat milik perseroan yang berlokasi hanya 1,2 km dari pabrik di Baturaja.Sedangkan bahan baku pendukung seperti pasir silika diperoleh dari tambang rakyat di sekitar Baturaja, pasir besi diperoleh dari tambang rakyat di provinsi Lampung, gypsum dibeli dari Petro Kimia Gresik dan impor dari Thailand, sedangkan kantong semen diperoleh dari produsen kantong jadi di dalam negeri. Daerah pemasaran utama PT Semen Baturaja adalah Sumatera Bagian Selatan, yaitu Sumatera Selatan dan Lampung.
Dalam menyalurkan produknya perusahaan menggunakan distributor dengan jaringan yang tersebar diseluruh wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Banten dan sekitarnya. Sebagian besar penjualan atau transaksi perusahaandilakukan dalam bentuk tunai, sedangkan untuk penebusan semen secara kredit para distributor diwajibkan untuk menyediakan jaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau bentuk jaminan lainnya.
PT Semen Batu Raja mempunyai visi misi sebagai berikut :
VISI : PT  Semen Baturaja  menjadi produsen semen yang effisien, mempunyai daya saing dan tumbuh.
MISI :>Memproduksi semen yang berkualitas, effisien dan memasarkannya dengan
            mengutamakan kepuasan pelanggan serta berwawasan lingkungan
           >Membangun sumber Daya Manusia yang profesional
           > Memaksimalkan nilai tambah bagi  Stakeholder
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jabatan
Ir. Benny Wachyudi, MBA
Komisaris Utama
Kiki Rizki Yoctavian, SE
Komisaris
Ir. Anas Rosjidi
Komisaris Independen
Ir. Darusman Mawardi
Komisaris Independen
Mayjen TNI (Purn) Syahrial BP Peliung
Komisaris Independen

Ir. Pamudji Rahardjo
Direktur Utama
Drs. Ageng Purboyo Angrenggono
Direktur Keuangan
Ir. Agus Wahyudin, MM
Direktur Produksi dan Pengembangan
Romlan Kurniawan, SE
Direktur Umum dan SDM
Rusniwati Alie, SE
Direktur Pemasaran

PERUM BULOG



Perum BULOG dibentuknya BULOG pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan keputusan presidium kabinet No.114/U/Kep/5/1967, dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru. Selanjutnya direvisi melalui Keppres No. 39 tahun 1969 tanggal 21 Januari 1969 dengan tugas pokok melakukan stabilisasi harga beras, dan kemudian direvisi kembali melalui Keppres No 39 tahun 1987, yang dimaksudkan untuk menyongsong tugas BULOG dalam rangka mendukung pembangunan komoditas pangan. Perubahan berikutnya dilakukan melalui Keppres No. 103 tahun 1993 yang memperluas tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.
Pada tahun 1995, keluar Keppres No 50, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan.Tugas pokok BULOG ialah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya,  dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah. Namun tugas tersebut berubah dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). Dalam Keppres tersebut, tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras.
Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres No. 29 tahun 2000, dimana didalamnya tersirat BULOG sebagai organisasi transisi (tahun 2003) menuju organisasi yang bergerak di bidang jasa logistik. Pada Keppres No. 29 tahun 2000 tersebut, tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arah perubahan tesebut semakin kuat dengan keluarnya Keppres No 166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keppres No. 103/2000. Kemudian diubah lagi dengan Keppres No. 03 tahun 2002 tanggal 7 Januari 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keppers No 29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003. Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI no. 7 tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.


DAFTAR REFERENSI





repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22002/1/Appendix.pdf

bumn.go.id/semenbaturaja/halaman/41/tentang-perusahaan.html

semenbaturaja.co.id/struktur_organisasi





https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia


Kamis, 10 Maret 2016

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 PASAL 20-38

PITAHONO
NIM : 1711143067




Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
 Fungsi BUMN
Fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.
a) Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
b) Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
c) Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
d) Fungsi BUMN yang keempat yaitu digunakan sebagai penghasil devisa negara
e) Fungsi BUMN yang kelima adalah untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
f) Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
g) Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
h) Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

Analisis undang-undang nomor 19 Tahun 2003 pasal 20-38

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (Pasal 20-38)
Pasal 20      : membahas tentang Direksi yang dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan
Pasal 21      : membahas tentang rancangan jangka panjang
Pasal 22      : membahas tentang rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
Pasal 23      : membahas tentang laporan tahunan
Pasal 24      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25     : membahas tentang larangan anggota Direksi untuk memamngku jabatan rangkap
Pasal 26      : membahas tentang kewajiban Direksi dalam memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal 27      : membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
Pasal 28      : membahas tentang kriteria dan masa jabatan anggota Komisaris
Pasal 29       : membahas tentang anggota Komisaris yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS
Pasal 30      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31      :membahas tentang tugas Komisaris, yakni mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32      : membahas tentang wewenang Komisaris
Pasal 33      : membahas tentang larangan anggota Komisaris memangku jabatang rangkap
Pasal 34      : membahas tentang UU No. 19 Th. 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 Th. 1995 tidak hanya undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tetapi juga undang-undang nomor 1Tahun 1995 yang digunakan Persero Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Pasal 35      : membahas tentang pendirian Perum
Pasal 36      : membahas tentang maksud dan tujuan Perum
Pasal 37      : membahas tentang organ Perum yang terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Pasal 38      : membahas tentang kewenangan Menteri dalam hal memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi