NIM : 1711143067
Pengertian BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah
Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki
oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil,
akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian
BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan
berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia,
yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya
sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor
kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Fungsi BUMN
Fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.
a) Fungsi BUMN yang pertama yaitu
untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
b) Fungsi BUMN yang kedua sebagai
alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
c) Fungsi BUMN yang ketiga ialah
untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
d) Fungsi BUMN yang keempat yaitu
digunakan sebagai penghasil devisa negara
e) Fungsi BUMN yang kelima adalah
untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
f) Fungsi BUMN yang keenam ialah
sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
g) Fungsi BUMN yang selanjutnya
yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk
masyarakat.
h) Fungsi BUMN yang terakhir
ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum
diminati oleh pihak swasta.
Analisis undang-undang nomor 19 Tahun 2003 pasal 20-38
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
(Pasal 20-38)
Pasal 20 : membahas
tentang Direksi yang dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan
Pasal
21 : membahas tentang rancangan jangka
panjang
Pasal
22 : membahas tentang rancangan rencana
kerja dan anggaran perusahaan
Pasal
23 : membahas tentang laporan tahunan
Pasal
24 : membahas tentang ketentuan lebih
lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan,
laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero yang diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
25 : membahas tentang larangan anggota Direksi
untuk memamngku jabatan rangkap
Pasal
26 : membahas tentang kewajiban Direksi
dalam memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal
27 : membahas tentang pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris
Pasal
28 : membahas tentang kriteria dan masa
jabatan anggota Komisaris
Pasal
29 : membahas tentang anggota Komisaris
yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS
Pasal
30 : membahas tentang ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
31 :membahas tentang tugas Komisaris, yakni
mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan
nasihat kepada Direksi.
Pasal
32 : membahas tentang wewenang Komisaris
Pasal
33 : membahas tentang larangan anggota
Komisaris memangku jabatang rangkap
Pasal
34 : membahas tentang UU No. 19 Th. 2003
tentang BUMN dan UU No. 1 Th. 1995 tidak hanya undang-undang nomor 19 Tahun
2003 tetapi juga undang-undang nomor 1Tahun 1995 yang digunakan Persero Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal
Pasal
35 : membahas tentang pendirian Perum
Pasal
36 : membahas tentang maksud dan tujuan
Perum
Pasal
37 : membahas tentang organ Perum yang
terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Pasal
38 : membahas tentang kewenangan Menteri
dalam hal memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang
diusulkan oleh Direksi
Nilai 60. Tulisan Anda tidak memberikan informasi yang dapat dipahami dengan jelas, hanya menyebutkan topik-topik per pasal.
BalasHapus