Kamis, 10 Maret 2016

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 PASAL 20-38

PITAHONO
NIM : 1711143067




Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
 Fungsi BUMN
Fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.
a) Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
b) Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
c) Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
d) Fungsi BUMN yang keempat yaitu digunakan sebagai penghasil devisa negara
e) Fungsi BUMN yang kelima adalah untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
f) Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
g) Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
h) Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

Analisis undang-undang nomor 19 Tahun 2003 pasal 20-38

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (Pasal 20-38)
Pasal 20      : membahas tentang Direksi yang dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan
Pasal 21      : membahas tentang rancangan jangka panjang
Pasal 22      : membahas tentang rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
Pasal 23      : membahas tentang laporan tahunan
Pasal 24      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25     : membahas tentang larangan anggota Direksi untuk memamngku jabatan rangkap
Pasal 26      : membahas tentang kewajiban Direksi dalam memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal 27      : membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
Pasal 28      : membahas tentang kriteria dan masa jabatan anggota Komisaris
Pasal 29       : membahas tentang anggota Komisaris yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS
Pasal 30      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31      :membahas tentang tugas Komisaris, yakni mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32      : membahas tentang wewenang Komisaris
Pasal 33      : membahas tentang larangan anggota Komisaris memangku jabatang rangkap
Pasal 34      : membahas tentang UU No. 19 Th. 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 Th. 1995 tidak hanya undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tetapi juga undang-undang nomor 1Tahun 1995 yang digunakan Persero Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Pasal 35      : membahas tentang pendirian Perum
Pasal 36      : membahas tentang maksud dan tujuan Perum
Pasal 37      : membahas tentang organ Perum yang terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Pasal 38      : membahas tentang kewenangan Menteri dalam hal memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi

1 komentar:

  1. Nilai 60. Tulisan Anda tidak memberikan informasi yang dapat dipahami dengan jelas, hanya menyebutkan topik-topik per pasal.

    BalasHapus