NAMA: PITAHONO
NIM: 1711143067
KLS:HES IV C
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai kasus kredit macet dan juga
analisa saya mengenai kasus yang akan saya bahas, sebelumnya saya akan
menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Kredit itu sendiri
1. Pengertian Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Sampai saat
ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan
kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di
Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia.
2.
Pengertian
kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup
membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikan.
3.
Penyebab
kredit macet
Faktor-faktor
penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.
Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit
yang telah digariskan;
2.
Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan
karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit
yang diajukan;
3.
Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau
sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.
Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian
kredit yang berpengalaman;
5.
Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para
eksekutif dan staf bagian kredit;
6.
Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan
bank;
7.
Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan
timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas
(cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima
debitur yang kurang bermutu.
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang
diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang
disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka
beroperasi;
- Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
- Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
- Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
- Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
- Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
- Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
4. Kasus Kredit Macet
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa menjebloskan tiga staf PT Bank Maluku ke Rumah
Tahanan Klas II Ambon. Mereka yang ditahan itu yakni Eric Matitaputty, Markus
Panggohoy dan Mateos Matitaputty.
Ketiga staf bank Maluku ini sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 12
miliar. Sehari
sebelumnya, Kejati juga menjebloskan Direktur PT Nusa Ina, Jusuf Rumatoras
dalam kasus yang sama. Kepala Seksi
Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.
Para tersangka ini ditahan karena
menjaga kemungkinan mereka melarikan diri dan menghilangkan bukti atau
memengaruhi saksi lain dalam kasus ini," ujarnya (Kejati Bobby Palapia).
Kasus tersebut menjadi perhatian
masyarakat dan kerap mendapat sorotan dari DPRD Maluku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1
dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi. Ketiganya diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT
Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan
kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi
pinjamannya.
Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga
tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada
2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa
Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah
Provinsi Maluku itu.
5.
Analisa
Kasus
Dalam kasus diatas
dapat kita tarik kesimpulan bahwa Bank Maluku memberikan kredit kepada PT Nusa
Ina sebesar 12 miliar. Ketiga tersangka yang menjadi karyawan Bank
Maluku tersebut diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina
Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4
miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya
yang sebelumnya.
Lalu,
PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada
tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar.
Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit
kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.Seharusnya ketiga tersangka
tidak memuluskan pencairan yang kedua dan ketiga karena PT Nusa Ina belum
melunasi kredit yang sebelumnya sehingga terjadi kredit macet. Yang dikarenakan
PT Nusa Ina mengalami penurunan penghasilan perusahaanya tersebut.Sehingga ketiga
tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejati Maluku.
Demikian pembahasan mengenai kasus kredit macet kali
ini, semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang
membaca artikel saya, yang dimana saya sebagai penulis disini masih sangat
banyak kekurangan baik dalam hal tulisan, bahasa, maupun etika. Sekian
terimakasih.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar