Jumat, 20 Mei 2016

KREDIT MACET



NAMA: PITAHONO
NIM: 1711143067
KLS:HES IV C
 
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai kasus kredit macet dan juga analisa saya mengenai kasus yang akan saya bahas, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Kredit itu sendiri

1.      Pengertian Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia.

2.      Pengertian kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
3.      Penyebab kredit macet
Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
  1. Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
  2. Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
  3. Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
  4. Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
  5. Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
  6. Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
4.      Kasus Kredit Macet
Penyidik Kejaksaan Tinggi  Maluku, Selasa  menjebloskan tiga staf PT Bank Maluku ke Rumah Tahanan Klas II Ambon. Mereka yang ditahan itu yakni Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.
Ketiga staf bank Maluku ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 12 miliar. Sehari sebelumnya, Kejati juga menjebloskan Direktur PT Nusa Ina, Jusuf Rumatoras dalam kasus yang sama.  Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.
Para tersangka ini ditahan karena menjaga kemungkinan mereka melarikan diri dan menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi lain dalam kasus ini," ujarnya (Kejati Bobby Palapia). Kasus tersebut  menjadi perhatian masyarakat dan kerap mendapat sorotan dari DPRD Maluku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya.
Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
5.      Analisa Kasus
Dalam kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Bank Maluku memberikan kredit kepada PT Nusa Ina sebesar 12 miliar. Ketiga tersangka yang menjadi karyawan Bank Maluku tersebut diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya yang sebelumnya.
Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.Seharusnya ketiga tersangka tidak memuluskan pencairan yang kedua dan ketiga karena PT Nusa Ina belum melunasi kredit yang sebelumnya sehingga terjadi kredit macet. Yang dikarenakan PT Nusa Ina mengalami penurunan penghasilan perusahaanya tersebut.Sehingga ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejati Maluku.
Demikian pembahasan mengenai kasus kredit macet kali ini, semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang membaca artikel saya, yang dimana saya sebagai penulis disini masih sangat banyak kekurangan baik dalam hal tulisan, bahasa, maupun etika. Sekian terimakasih.[1]











[1] Kompas.com/kreditmacetbankmaluku.html diakses pada 16 mei 2016 pukul 22:30 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar