Jumat, 20 Mei 2016

ANALISA MEREK



NAMA: PITAHONO
NIM: 1711143067
KLS: HES IV C

 
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek, yang disebut dengan :
1.      Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Merek dagang dalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara besama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
3.      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Sedangkan pada Pasal 3, yang dimaksud dengan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


PT Santos Jaya Abadi adalah perusahaan multinasional yang memproduksi minuman yang tergabung dalam Kapal Api Group. Perusahaan ini pertama kali memulai usahanya dari rumah dan menghasilkan kopi bubuk pada tahun 1927 di Jalan Panggung No 9, Surabaya. Karena pesatnya pertumbuhan perusahaan serta dituntut fasilitas produksi yang lebih besar, akhirnya pada 1979 pindah ke Santos Jaya Abadi Gilang Jalan 159, Taman Sepanjang, Sidoarjo.
PT Santos Jaya Abadi mempunyai pengalaman lebih dari tujuh puluh tahun dalam produksi kopi. Perusahaan ini menempatkan profesionalisme di atas tanpa mengabaikan budaya kekeluargaan.Kemajuan perusahaan dari awal didirikan sampai saat ini adalah hasil dari tiga generasi evolusi. Setiap generasi mempengaruhi dan berkontribusi untuk peningkatan kinerja perusahaan yang signifikan.Generasi pertama merupakan pengusaha yang mempunyai gagasan memulai industri rumahan dalam bisnis kopi. Semuanya dilakukan oleh keluarga, dari memproduksi kopi untuk menjualnya ke pasar. Pada generasi kedua mulai mengembangkan bisnis dengan membawa mesin modern dan peralatan produksi. Selain itu, strategi pemasaran dikembangkan melalui melakukan promosi produk dengan menggunakan poster, spanduk, iklan, pasar dan media elektronik. Dan terakhir pada generasi ketiga
membawa perbaikan sebelumnya dan memimpin perubahan Menjadi perusahaan kelas dunia. PT Santos Jaya Abadi Kapal Api menghasilkan kopi.
2.ANALISIS
 1.Nama: kapal api: nama kapal api karena sebelum kopi ini mempunyai nama kebanyakan penlanggan kopi ini seorang pelaut di Pelabuhan tanjung perak surabaya.
2.logo kapal dan kopi : menggambarkan nama merek dang merek yang dijual yaitu kopi.
3. Warna : MERAH DAN HITAM. Merah di ambil dari kata api yang pasti berwarna merah, dan yang hitam menggambarkan warna kopi.


Siblex jaya adalah salah satu merek jasa yang bergerak dalam bidang tranportasi. Melayani perjalanan pariwisata, carter, travel antarjemput Bandara, travel antar jemput Pelabuhan,dan ziarah wali, dengan menggunakan elf short,elef long dan mini bus.Siblex jaya beralamat JL.PAHLAWAN GG.III.KEDUNGWARU.TULUNGAGGUNG.
2.ANALISIS MEREK
1.Nama. SIBLEX JAYA: adalah nama panggilan dari pemilik yaitu bapak Rokim                 YAITU SIBLEK
2. Warna.: Terdiri dari warna merah
3. Gambar : gambar diambil dari armada yang dimiliki yaitu elf dan mini bus
 ANALISA
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan apabila:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. karena disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek ini tidak mengandung susila..
2.      Tidak memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, .
3.      Telah menjadi milik umum
Menurut saya merek ini tidak menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek SIBLEX JAYA ini adalah kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena SIBLEX sendiri disini artinya adalah nama panggilan pemilik dan jaya disini artinya suatu nama yang menggambarkan ingin berjaya di industri per travelan.






KREDIT MACET



NAMA: PITAHONO
NIM: 1711143067
KLS:HES IV C
 
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai kasus kredit macet dan juga analisa saya mengenai kasus yang akan saya bahas, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Kredit itu sendiri

1.      Pengertian Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia.

2.      Pengertian kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
3.      Penyebab kredit macet
Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
  1. Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
  2. Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
  3. Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
  4. Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
  5. Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
  6. Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
4.      Kasus Kredit Macet
Penyidik Kejaksaan Tinggi  Maluku, Selasa  menjebloskan tiga staf PT Bank Maluku ke Rumah Tahanan Klas II Ambon. Mereka yang ditahan itu yakni Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.
Ketiga staf bank Maluku ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 12 miliar. Sehari sebelumnya, Kejati juga menjebloskan Direktur PT Nusa Ina, Jusuf Rumatoras dalam kasus yang sama.  Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.
Para tersangka ini ditahan karena menjaga kemungkinan mereka melarikan diri dan menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi lain dalam kasus ini," ujarnya (Kejati Bobby Palapia). Kasus tersebut  menjadi perhatian masyarakat dan kerap mendapat sorotan dari DPRD Maluku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya.
Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
5.      Analisa Kasus
Dalam kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Bank Maluku memberikan kredit kepada PT Nusa Ina sebesar 12 miliar. Ketiga tersangka yang menjadi karyawan Bank Maluku tersebut diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali. Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredit Rp 4 miliar. Namun, PT Nusa Ina Pratama selaku debitur belum melunasi pinjamannya yang sebelumnya.
Lalu, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp 6 miliar pada tahun 2008. Anehnya, pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp 2 miliar. Hingga tahun 2015, PT Nusa Ina Pratama belum melunasi pinjaman atau kredit kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.Seharusnya ketiga tersangka tidak memuluskan pencairan yang kedua dan ketiga karena PT Nusa Ina belum melunasi kredit yang sebelumnya sehingga terjadi kredit macet. Yang dikarenakan PT Nusa Ina mengalami penurunan penghasilan perusahaanya tersebut.Sehingga ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejati Maluku.
Demikian pembahasan mengenai kasus kredit macet kali ini, semoga apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang membaca artikel saya, yang dimana saya sebagai penulis disini masih sangat banyak kekurangan baik dalam hal tulisan, bahasa, maupun etika. Sekian terimakasih.[1]











[1] Kompas.com/kreditmacetbankmaluku.html diakses pada 16 mei 2016 pukul 22:30 WIB

Selasa, 10 Mei 2016

Produk - Produk Perbankan

Produk-Produk Perbankan
Konvensional Dengan Syariah

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang hampir sama. Secara umum bank memiliki beberapa produk, antara lain penyimpan dan peminjaman atau kredit.
Berdasarkan survei yang saya lakukan bersama teman-teman untuk melakukan wawancara di beberapa bank di kota Tulungagung seperti BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNA (PT. BPR Ngunut Arta) dan BMT kami mendapatkan hasil tentang produk-produk usahanya sebagai berikut:

Nama Lembaga
Produk Usaha
Persyaratan
Keuntungan
BRI Syariah
Cab. Tulungagung
Tabungan Impian
  • Fc. KTP yang masih berlaku
  • Setoran awal min. Rp 50.000
  • Setoran rutin min. Rp 50.000 dan kelipatannya
  • Usia min. 17 tahun dan maks. 60 tahun saat pembukaan
  • Usia Maks. 65 tahun saat jatuh tempo
  • Jangka waktu penempatan min. 1 tahun dan maks. 20 tahun
  • Wajib memiliki buku rekening Tabungan Faedah BRISyariah iB
  • Tenang, karena dikelola secara syariah
  • Ringan, karena setoran Rp 50.000
  • Gratis, tanpa biaya administrasi
  • Aman, karena dilindungi asuransi jiwa
  • Kompetitif, karena dengan bagi hasil menarik
  • Nyaman, karena nasabah dapat mewujudkan impiannya
  • Deposito Syariah
    Perorangan
    • FC KTP yang masih berlaku
    • NPWP
    • Tabungan Minimal Rp 2.500.000
    • Memiliki rekening tabungan atau giro di BRI Syariah
    Perusahaan/Badan Hukum
    • FC KTP yang masih berlaku dari pengurus
    • Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman
    • SIUP dan NPWP
    • Memiliki rekening tabungan atau giro di BRI Syariah
  • Aman karena diikutsertakan dalam progam penjaminan pemerintah
  • Dapat diperpanjang secara otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro
  • Nyaman dan tenang karena penggunaannya sesuai syariah
  • Giro Syariah
    Perorangan
    • FC KTP yang masih berlaku
    • Setoran awal min. Rp 2.500.000
    • Setoran rutin min. Rp 50.000
    • NPWP
    Perusahaan/Badan Hukum
    • FC KTP yang masih berlaku dari pengurus
    • Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman
    • Surat persetujuan pengurus
    • TDP, SIUP dan NPWP
    • Setoran awal min. Rp 5.000.000
    • Setoran rutin min. Rp 50.000
  • Hemat Waktu krena nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang BRIS untuk melakukan transaksi perbankan
  • Aman, nasabah dapat mengakses aplikasi berbasis web dengan dukungan keamanan jaringan SSL (Secure Socket Layer)
  • Terkendali, rekening dapat diakses oleh user yang terdaftar dengan tingkatan yang dapat dibedakan hak aksesnya
  • Transaksi rael time online
  • Usaha Mikro
    • WNI dan berdomisili di Indonesia
    • Usia min. 21 tahun/telah menikah untuk usia 18 tahun
    • Wirasywasta yang usahanya sesuai prinsip syariah
    • Lama usaha min. 2 tahun
    • Tujuan pembiayaan untuk modal kerja atau investasi
    • Memiliki usaha tetap
    • Jaminan atas nama milik sendiri atau pasangan atau orang tua atau anak kandung
    • FC KTP, KK dan akta Nikah/akta cerai
    • NPWP
  • Tenang, karena menggunakan prinsip syariah
  • Ringan, karena menggunakan prinsip bagi hasil
  • Mandiri Cab. Tulungagung
    Tabungan Mitra Usaha
    • FC KTP
    • Setoran awal min. Rp 20.000
    Dengan biaya murah sudah dapat menjadi nasabah Bank Mandiri
    Kredit Usaha Mikro
    • FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai pas photo terbaru
    • Khusus badan usaha identitas pengurus
    • Usaha berjalan minimal 2 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SIUP, TDP/TDR, SITU)
    • NPWP untuk kredit di atas Rp 50.000.000
    • Rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir
    • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir/sewa/kontrak/rekening PLN
  • Jangka waktu maksimal 3 tahun
  • Angsuran kredit tetap
  • Suku bunga bersaing
  • Biaya provisi dan administrasi ringan
  • KPR Mandiri Multiguna
    • WNI, Usia min. 21 tahun
    • FC KTP, Surat Nikah/cerai, KK, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, NPWP pribadi
    • Slip gaji terakhir/surat keterangan
    • FC Neraca Laba/Rugi atau informasi keuangan
    • FC akte pendirian perusahaan dan ijin-ijin lain
    • FC praktes profesi
    • FC kepemilikan agunan SHM/SHGB, IMB dan PBB
    Mudah dalam mewujudkan berbagai keinginan usaha
    Kredit Usaha Rakyat


    BANK BNA
    (PT BPR Ngunut Arta)
    Taberi
    (Tabungan Berbonus Istimewa)
    • FC KTP
    • Setoran awal Rp 50.000

    Kredit Biasa
    • Menjadi Nasabah
    • FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai
    • FC BPKB/Sertifikat berharga
    • FC STNK/SPPT
    • Pendukung lainya
    Bunga ringan 1,35%
    Kredit Hadiah
    • Menjadi Nasabah
    • FC KTP, KK, Surat Nikah/cerai
    • FC BPKB/Sertifikat berharga
    • FC STNK/SPPT
    • Pendukung lainya
  • Bunga ringan 1,75 %
  • Mendapatkan hadiah ketika cicilan lunas

  • Oleh: Pitahono

    Bersama M. Stipan Bhakti Ardiyono, M. Irvan Adi Prayitno, M. Istiqlal Fahma, M. Rijal Nasiruddin, Nur Habib Fauzi dan Wibi Prasetio