Rabu, 07 Oktober 2015

SOSIOLOGI HUKUM, TUGAS KE-2. ANALISIS SOSIOLOGIS KEKERASAN


Sosial atas
Sosial bawah

Jenis pidana: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Jenis pidana: kekerasan rumah tangga (KDRT)

Nama korban: Siti rubaidah
Nama korban: NOVI

Jumlah korban: 1

Jumlah korban: 1
Jumlah kerugian materil:
Dia mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Beberapa badannya lebam atas perkaluan suaminya tersebut.
Jumlah kerugian materil: sekujur tubuhnya memar atas perlakuan suaminya.
Jumlah kerugian imateril:  kejiwaanya teguncang, sulit diajak berkomunikasi dengan orang lain
Jumlah kerugian imateril: kejiwaanya terguncang dan sulit berkomunikasi dengan orang luar.

Perlakuan aparat: dia mendapatkan tuntutan dibawah yang seharuskan di tuntutkan kepadanya . yang seharusnya dia dituntut 4bulan dengan denda 5.000.000 . dia hanya mendapat tututan dari jaksa penuntut umum 2bulan saja.  Pada akhirnya diadivonis 1bulan.Meski dia sudah di vonis dia masih bisa melakuhkan kegiatanya seperti biasanya yang ia lakuhkan.
Perlakuan aparat: aparat melakuhkan pemanggilan , tetapi setelah dilakuhkan 2 kali pemanggilan tidak ada respon lantas polisi langsung melakuhkan penangkapan.  Tersanglka akhirnya di tuntut 4bulan kurungan penjara dengan denda 5.000.000.

Fasilitas yang didapat:
Karna ada 10 ormas yang menangungnya tersang kaakhirnya tidak mendekam dipenjara. Dia mendapatkan penangguhan tahanan.
Fasilitas yang di dapat: tersangka langsung mendekam di rumah tahanan. Proses hukumnya cepat terselesaikan.


                                         Analisis sosiologis
  Berdasarkan penjabaran di atas dapat kita simpulkan bawasanya kasus yang menerpa sosial atas sangat berbeda penagananya denga kasus yang menerpa sosial bawah. Contohnya saja perilaku aparat sosial atas mendapat kan tuntutan dibawahnya yang seharusnya di tuntutkan kepadanya. Bahkan hakim saat memberi vonis malah di bawah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan berhubungan dengan adanya beberapa ormas yang menanggung tersangka tersebut  tersangka akhirnya mendapat penangguhah penahanan.
  Sedangkan dapat kita lihat kasus sosial bawah tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan seharusnya dan kasus yang menerpanya cepat terselesaikan dan cepat pula mendapat vonis dari hakim . dan tidak jarang tersangka tersebut malah di suruh untuk tidak menggunakan pengacara yang disediakan pemerintah.

Rabu, 16 September 2015

tugas sosiologi hukum PITAHONO



PENCURIAN
Kasus ini terjadi di desa serut kec. Boyolangu kab. Tulungaggung. Kasus ini terjadi pada tahun 20012 tepat pada bulan puasa, dilakuhkan oleh 3 orang pelaku pencuri. Pencuri tersebut masih berusia dibawah umur. Pelaku bernana Adi 13th, Andri 14th, dan Ardi 13th. Mereka berdalih mencuri hanya untuk membeli rokok. Karena mereka yang masih usia belia, dengan usia yang seperti itu mereka sudah kecanduan merokok, dan tentunya mereka belum mempunyai penghasilan sendiri pastinya.
Karena usia mereka yang masih belia dan pastinya mereka belum mempunyai penghasilan mereka hanya mendapat uang saku daari orang tua mereka. Dan mereka mengaku uang sakunya tidak cukup untuk memenuhi kecanduanya terhadap rokok. Bertepatan pada bulan puasa mereka mengerti bahwa warga pasti sholat tarawih di mushola. Dengan keadaan yang sepi tersebut mereka memanfaatkan keadaan.
Mereka mencuri di rumah salah satu rumah waga. Yaitu kediaman bapak Roni yang tidak lain yaitu guru ngaji mereka di taman pendidikan al-quran yang mereka biasa mengaji disana. Tidak hanya sekali mereka melakuhkanya sudah berkali kali. Korban yang bernama bapak roni mengaku sudah 4 kali kehilangan uang yang bpk roni simpan di lemari kamarnya.  Karena pak roni geram karena sering kehilangan uang. Dan setiap kehilangan uang pak roni dan istrinya yang bernama ibu reni pati bertengkar karena kehilangan uang tersebut. Karena kasihan pak deni (adik ibu reni) mengintai rumah kakaknya setiap kakaknya berangkat sholat tarawih.
 Dan kebetulan dua hari pak deni memengintai rumahnya berbuah hasil, pencuri adi dan kawan kawan menyatroni rumah pak roni. Dengan mengumpulkan beberapa temannya pak deni memergoki adi dkk. Dengan tertangkap basah adi dkk tidak berdalih, kemudian pak roni memanggil kakaknya  dan membawa ketiga pelaku ke rumah pak RT. Dan pak deni juga memanggil  orangtua ketiga pelaku tersebut. Setelah ketiga orang tua pelaku datang merka langsung memarahi anak-anak mereka. Bahkan orang tua ardi menyuruh pak roni menjebloskan anaknya kepenjara. Karena sangking kesalnya pak dedi ( orang tua ardi).
Karena merasa kasihan terhadap ketiga pelaku yang nota bene muritnya di TPQ. Pak roni tidak menjebloskan ketiga pelaku kepenjara, pak roni hanya meminta ganti rugi uangnya yang hilang. Yang dicuri oleh ketiga pelaku tersebut. Dan akhirnya masalah tersebut selesai setelah orangtua  ketiga pelaku mengganti uang pak roni yang telah di curi oleh anak-anak mereka. Dan keluarga dari orangtua andri harus keluar dari desa tersebut karena keluarga andri adalah pendatang, dan titdak memberikan contoh yang baik.


                                           Analisis
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakt diwilayah tersebut menganut paguyuban atau homogen. Karena ada salah seorang yang mendapat cobaan semua warga disana merasa sedih ,kasihan, dan ikut membantu menangkap, dan menyelesaikan masalah yang menimpa tetangga mereka. Walaupun kasus trsebut tidak dilimpahkan atau diserahkan ke kepolisian.
Dan kaitanya dengan teori Durkheimm bahwa hukum adalah solidaritas. Dan sudah tergambar bawasanya masyarakat disana merasa sedih, kasihan, dan geram terhadap ketiga pelaku. Meski bukan mereka yang menjadi korban dari ketiga tersangka tersebut..masyarakat disana tidak menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian tetapi di selesaikan secara kekeluargaan.bagai mana seharus nya kasus tersebut dapat di jerat dengan huku tindak pidana. Dan dapat dihukum penjara.