Rabu, 02 Maret 2016

UU NO 40 TAHUN 2OO7 TENTANG PT



NAMA ANGGOTA:  M SAIFUL KAMAL
MAR’ATUS SHOLEKHAH
PITAHONO
RISKI WAHYUNI
ROHMATUL UMAH
KELAS  : HES 4C


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS

Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Disini kelompok kami menjelaskan Pasal 1 sampai dengan Pasal 27

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam bab I ketentuan umum, ada 6 Pasal:
Pasal 1
 Pasal 1 terdiri  dari 16 ayat, berdasarkan ayat 1 perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya tentang organ perseroan , tanggung jawab sosial dan lingkungan (komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan), dalam Perseroan Rapat Umum Pemegang Saham disebut dengan RUPS, dan dalam PT terdapat organ-organ, seperti Direksi dan Dewan Komisaris. Selanjutnya Perseroan menurut Pasal 1, terbagi atas Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik.
Tersebut  yang telah dicantumkan dalam Pasal 1, Perseroan Terbatas dalam perbuatan hukumnya, ada empat kemungkinan yaitu: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan. Dan juga dalam Pasal 1 ini juga menjelaskan tentang pengertian Surat Tercatat , Surat Kabar, Hari, dan Menteri (menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia).
Pasal 2
Dalam pasal  ini dijelaskan bahwa, Perseorangan harus mempunyai maksud  dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum serta kesusilaan.
Pasal 3
Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dalam persero tersebut kecuali, jika pemegang saham memepunyai iktikad buruk seperti contohnya: memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 4
Menurut pemahaman kami, berlakunya Undang-undang ini,  anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatuhan, dan prinsip tata kelola perseroan yang baik dalam menjalankan perseroan.

Pasal 5
Tempat kedudukan perseroan juga merupakan kantor pusat perseroan, dan harus mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya, dengan menyebutkan surat-menyurat dengan alamat tersebut dan dapat dihubungi.

Pasal 6
Menutu ketentuan pasal ini, apabila perseroan di dirikan untuk jangka waktu terbatas maupun didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, semua harus disebutkan secara tegas, seperti contohnya: disebutkan secara jelas waktunya.

BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PNGUMUMAN

Bagian Kesatu
Pendirian

Pasal 7
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum tetapi pemegang saham, kurang dari 2 orang maka dengan jangka waktu 6 bulan, orang itu wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain. Dan jika jangka waktu tersebut telah dilampaui, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian perseroan. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi:
·         Persero yang seluruh sahamnya di miliki oleh Negara / perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan.

Pasal 8
Menurut pasal ini , akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan,  keterangan tersebut harus lengkap dan disertai dengan nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,rincian julah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 9
Dalam pengesahannya, dalam halnya untuk memperoleh keputusan menteri, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui “Jasa Tegnologi Informasi Sistem Administrasi Badan Hukum”. Setelah pengajuan nama perseroan maka harus mengikuti format identitas perseroan secara lengkap dan tempat kedudukannya perseroan secara lengkap.

Pasal 10
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda tangani, lengkap dengan keterangan mngenai dokumen pendukung. Jika tidak sesuai dengan ketentuan diatas maka, menteri langsung memberitahukan penolakannya secara elektronik beserta alasannya. Jika dalam mengajukan kembali, permohonan kembali itu tidak diajukan dalam jangka waktu itu, maka akta pendirian menjadi batal.

Pasal 11
Bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik seperti dalam pasal 10, maka di atur tersendiri dalam peraturan menteri.

Pasal 12
pembuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian. Akta yang bukan akta intentif. Akta tersebut dilektakkan pada akta pendirian. Dalam hal pemmbuatan hukum sebagaimana dimaksud diatas, dinyatakan dalam akta otentik nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaries yang membuat akta otentik tersebut. Disebutkan dalam ata perseroan. Jika ketentuan diatas tidak dipenuhi pembuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

Pasal 13
Pembuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan akan mengikat perseroan setelah pserseroan menjadi badan hukum apabila perseroan secara tegas dinyatakan menerima semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya dalam RUPS. RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat adalah 60 hari setelah perseroan memperoleh status badan hukum serta RUPS keputusannya sah jika dihadiri oleh pemegang saham sebagaimana mewakili semua saham dengan keputusan disetujui dengan suara bulat atau cara keseluruhan. Jika RUPS tidak diselenggarakan dengan jangka waktu sebagaimana dimakksud diatas maka setiap calon pendiri bertanggungjawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. Selanjutnya RUPS tidak diperlukan jika perbuatan hukum tersebut secara tertulis disetujui oleh semua calon pendiri sebelum persero didirikan.

Pasal 14
Pembuatan hukum baik yang menyebutkan perseroan sebagai pihak dalam pembuatan hukum maupun menyebutkan perseroan sebagai pihak yang berkepentingan pembuatan hukum, jika belum di daftarkan badan perseroan maka semua organ harus bertanggung jawab atas semua perbuatan hukum, kecuali jika perseroan sudah di daftarkan maka perbuatan hukum menjadi tanggung jawa perseroan. Jika perbuatan hukum yang salah maka akan diikat dengan perseroan dan dihadiri oleh semua pemegang saham perseroan.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar

Paragraf 1
Anggaran Dasar

Pasal 15
Pada pasal ini menegaskan bahwa Anggaran Dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 1 harus memuat sekurang-kurangnya seperti yang ada di pasal 15 ini seperti, nama dan tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujun serta kegiatan usaha Perseroan, dan lain-lain.
Namun berdasarkan pasal 15 ayat 2 bahwa anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 16
Berdasarkan pasal ini Perseroan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain, dan lainnya yang terdapat pada pasal 16 ayat 1.
Berdasarkan ayat 2 nama Perseroan harus didahului dengan frasa “PT”.
Pada ayat 3 pada Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Jika tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus Tertutup.

Pasal 17
Berdasarkan ayat 1 “Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dlam anggaran dasar”. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang Anggaran Dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desar dan kecamatan tersebut. Contohnya: PT KEAJAIBAN bertempat kedudukan di desa Pikatan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar.

Pasal 18
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disini bertujuan agar perseroan tersebut dapat diketahui langsung oleh masyarakat sekitar dan dapat bersifat terang-terangan dalam menjalankan usahanya.

Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19
Berdasarkan pasal ini perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Pasal 20
Pada ayat 1 perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator. Maksudnya adalah persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.

Pasal 21
Pada ayat 1 Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
Pada ayat 2 huruf f “Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya”. Disini maksudnya Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya meliputi perubahan ketentuan anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri diberikan atas perubahan seluruh anggaran dasar tersebut.
Pada ayat 5 “perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS”. Yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.

Pasal 22
Pada pasal ini menjelaskan bahwa permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan yang harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

Pasal 23
Perubahan anggaran dasar mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar.

Pasal 24
Jika Perseroan yang modalnya dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan keputusan Menteri wajib mengubah anngaran dasarnya yang awalnya Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak dipenuhinya kriteria tersebut. Dan Dereksi Perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 25
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak pernyataan pendafataran yang diajukan dan dilaksanakannya penawaran umum saham. Apabila tidak melakukan perubahan tersebut maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Pasal 26
Perbuahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengmbilalihan berlaku sejak persetujuan Menteri, tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan merupakan tanggal setelah penerimaan pemberitahuan aggaran dasar oleh Menteri.
Pasal 27
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar ditolak apabila bertentangan dengan ketentuan mengenai tata caranya, isi perubahan bertentangan dengan perundang-undangan dan pihak kreditor merasa keberatan.



Jumat, 26 Februari 2016

Pengertian dan Unsur-unsur Perusahaan

Pengertian Dan Unsur-unsur Perusahaan 
Oleh: PITAHONO

A.    Pengertian, Unsur-unsur dan Dasar Hukum Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan–bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam pasal 6 KUHD yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUHD tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan  (uu wajib daftar perusahaan).
Sedangkan menuru ketentuan dalam pasal 1 huruf b UU wajib daftar perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan. Bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dari definisi mengenai perusahaan tersebut  dapat ditemukan dua unsur pokok, yaitu: 1) bentuk usaha (company), dan 2) jenis usaha (business). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Berbadan usaha (memiliki bentuk usaha)
2.      Sifatnya tetap (berjangka panjang)
3.      Terus-menerus (bukan pekerjaan sampingan)
4.      Terang-terangan (diketahui oleh umum)
5.      Pembukuan (adanya pencatatan mengenai kewajiban dan hak dalam usahanya)
6.      Keuntungan atau laba (bertujuan memperoleh keuntungan)

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu:
Perusahaan Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
·         Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
·         Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
·         Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
·         Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
·         Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
·         Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
·         Benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
·         Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
B. Perusahaan Yang Teridentifikasi
1. UD. ANEKA JAYA
UD. ANEKA JAYA merupakan badan usaha  yang bergerak dibidang  produksi dan distributor jajanan anak-anak (ciki-ciki).UD. aneka jaya selain memproduksi barang daganganya sediri UD.aneka jaya juga membeli barang daganganya dari pabrik lain dan menyalurkanya ke toko-toko jajanan.Jadi UD.aneka jaya selain memproduksi barang daganganya sendiri dia juga menjalin perjanjian perniagaan dengan pabrik lain.
2. cv cempaka
CV. ini bergerak di bidang produksi rokok. Letak pabrik ini berada tersebar di tulungagung karena CV Cempaka tidak hanya mempunyai satu pabrik tetapi ada sekitar empat pabrik yang tersebar di daerah tulungagung.
3. cv po harapan jaya
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa, yang tepatnya bergerak di bidang transportasi. Yang mempuyai kantor pusat di Jln.Mayor Sujadi. Perusahaan ini mempunyai armada 500 armada bus besar ( BIG BUS) dan dua bus kecil (MINI BUS) . Perusahaan ini mempunyai trayek atau jurusan antar Kota dalam Propinsi (AKDP), yang tersebar dalam jurusan Trenggalek – Surabaya dan Tulungagung - Surabaya tidak hanya itu perusahaan ini juga melayani perjalanan antar Kota antar Propinsi (AKAP), yang tersebar dalam jurusan Blitar – Jakarta, Tulungagung – Jakarta, Blitar – Merak, Tulungagung – Merak.







Table Identifikasi:
Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
MencariLaba
PerjanjianPerniagaan
Terang – terangan
Pembukuan
UD. Aneka jaya
√
√
√
√
√
√
CV. Cempaka
√
√
√
√
√
√
CV. PO HARAPAN JAYA
√
√
√
√
√
√
Kesimpulan: Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.